Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023
Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefenisikan
Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGS Desa meliputi: Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa: Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50 dari dana kegiatan. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD. Dalam hal terdapat arahan kebijakan Pemerintah Pusat, PrioritasPenggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. https://pendampingdesa.com/prioritas-penggunaan-dana-desa-2023
BAKRI BAKAR,SH, BERIKAN SOSIALISASI TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA KEPADA MASYARAKAT
WALI NAGARI PASAR LAMA MUARA AIR HAJI MELAKUKAN PENINJAUAN LOKASI ABRASI PANTAI
KAPOLRES PESISIR SELATAN MENOBATKAN NAGARI PASAR LAMA MUARA AIR HAJI SEBAGAI NAGARI PERCONTOHAN ANTI NARKOBA
PELATIHAN DAN PENYULUHAN KADER NAGARI PASAR LAMA MUARA AIR HAJI
Senyum lebar anak-anak menjadi bukti pengalaman berharga.
REMBUG STUNTING TAHUN 2026
PERESMIAN KAMPUNG ANTI NARKOBA PASAR LAMA