Profil Singkat PPID Nagari Pasar Lama Muara Air Haji
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik. Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Dalam rangka pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi tersebut, maka sejak Tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Nagari Pasar Lama Muara Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan, Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayan informasi dan dokumentasi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengacu kepada peraturan sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan
BAKRI BAKAR,SH, BERIKAN SOSIALISASI TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA KEPADA MASYARAKAT
WALI NAGARI PASAR LAMA MUARA AIR HAJI MELAKUKAN PENINJAUAN LOKASI ABRASI PANTAI
KAPOLRES PESISIR SELATAN MENOBATKAN NAGARI PASAR LAMA MUARA AIR HAJI SEBAGAI NAGARI PERCONTOHAN ANTI NARKOBA
PELATIHAN DAN PENYULUHAN KADER NAGARI PASAR LAMA MUARA AIR HAJI
Senyum lebar anak-anak menjadi bukti pengalaman berharga.
REMBUG STUNTING TAHUN 2026
PERESMIAN KAMPUNG ANTI NARKOBA PASAR LAMA