You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pasar Lama Muara Air Haji
Desa Pasar Lama Muara Air Haji

Kec. Linggo Sari Baganti, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

JASA RAHARJA JEMPUT BOLA ATAS MUSIBAH KECELAKAAN MENINGGAL DUNIA DI MUARA AIR HAJI

11 Oktober 2022 Dibaca 382 Kali

Kabar Nagari. Op. SID. Telah terjadi musibah kecelakaan lalu lintas (LakaLantas) kendaraan Bermotor di Kampung Muara Air Haji, Nagari Pasar Lama Muara Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti. Pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekitar Jam 14.30 Wib dikampung Muara Air Haji yang menyebabkan 5 orang Korban diantaranya, 2 orang Meninggal, 1 orang Kritis dan 2 orang luka-luka. pihak Jasa Rahaja Melakukan Respon cepat dengan Jemput Bola atas Musibah Kecelakaan Meninggal Dunia Di Muara Air Haji, hal ini dilakukan agar proses santunan bisa cepat disalurkan, sembari  sejalan dengan proses kasus kecelakaan tersebut dari kepolisian.

Menurut Fadhil Iqbal SH.MH.AWP selaku Penanggung Jawab Jasa Rahaja menyampaikan "kami dari Jasa Raharja Pesisir Selatan Mengucapkan turut berduka cita terhadap musibah kecelakaan lalu lintas yang terjadi kemarin, yang menyebabkan 2 orang warga masyarakat kampung Muara Air Haji, Nagari Pasar Lama Muara Air Haji meninggal dunia, mudah-mudahan kedua almarhum diampuni dosa-dosanya, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran". selanjutnya Jasa Raharja akan memberikan santunan masing-masing kepada ahli waris berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017: bahwa besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan adalah Untuk Korban Meninggal Dunia, Maksimal Rp 50.000.000 Untuk Korban Cacat Tetap, Maksimal Rp 20.000.000 Untuk Biaya Perawatan korban Kecelakaan di darat dan Air, Maksimal Rp 25.000.000 Untuk biaya perawatan korban kecelakaan di Udara, serta manfaat tambahan P3K sebesar Rp1.000.000 dan Biaya Ambulance sebesar Rp 500.000.

Wali Nagari Muara Air Haji ( Hannapi) beserta Perangkat mengucapkan terima kasih kepada pihak Jasa Rahaja yang sudah membantu proses asuransi atas warganya yang telah menjadi Korban kecelakaan ini. Pemerintah Nagari siap membantu pihak dari Jasa Raharja untuk memenuhi kelengkapan kelengkapan berkas terhadap pengajuan santunan korban kecelakaan tersebut.

Asuransi Jasa Raharja adalah asuransi sosial milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. Kehadiran PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

dokumen-dokumen yang diperlukan dan bukti klaim yang sah. Dokumen yang diperlukan oleh pihak Jasa Rahaja antara lain; Surat keterangan kecelakaan dari kantor kepolisian terdekat, Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit terkait atau surat kematian dari rumah sakit dan surat keterangan ahli waris untuk kasus korban meninggal dunia. Identitas pribadi korban maupun ahli waris (kartu keluarga, surat nikah, atau KTP korban).info  www.jasaraharja.co.id 

Pesan dari Pemerintah Nagari Pasar Lama Muara Air Haji, kita semua harus tetap berhati-hati dan semoga saja kita semua selalu diberi keselamatan dan dihindarkan dari mara bahaya.*Op