Kepala Kampung
Tugas pelaksana kewilayahan dalam hal sebagaimana dimaksud pada meliputi, penyelenggaraan pemerintahan nagari, pelaksanaan pembangunan nagari, pembinaan kemasyarakatan nagari, dan pemberdayaan masyarakat nagari di wilayah kerjanya. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud mempunyai fungsi sebagai berikut :
Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada uraian tugas Kepala Kampung meliputi sebagai berikut :
membantu pelaksanaan pemerintahan nagari di wilayah kerjanya; membantu pelaksanaan pembangunan nagari di wilayah kerjanya; Melakukan pelayanan rekomendasi kepada masyarakat dalam bidang administrasi kependudukan di wilayah kerjanya;
a.Mengadakan musyawarah pembangunan Kampung guna disampaikan dalam musyawarah pembangunan nagari;
b.Melaksanakan gotong royong secara berkala dan berkelanjutan;
c. Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban serta mendamaikan perselisihan antara masyarakat dalam kampung;
d. membantu pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan nagari di wilayah kerjanya; membantu pelaksanaan pemberdayaan masyarakat nagari di wilayah kerjanya;
e. Melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah kerja.
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.