You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pasar Lama Muara Air Haji
Desa Pasar Lama Muara Air Haji

Kec. Linggo Sari Baganti, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

BIMTEK Pemeringkatan PPID Pelaksana dan PPID Nagari Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan 2022

12 Oktober 2022 Dibaca 220 Kali

Pasar Lama- 12/10/2022- Demi meningkatkan koordinasi dan pengetahuan teknis PPID dalam pengelolaan serta pelayanan informasi kepada masyarakat, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Kabupaten Pesisir Selatan melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Seksi Layanan dan Pengelolaan Informasi Publik mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) PPID  bertempat di Ruang Video Conference dengan diikuti peserta Bimbingan Teknis secara daring melalui Zoom Meeting. Bimbingan Teknis diadakan bertujuan untuk Pemeringkatan PPID Pelaksana dan PPID Nagari Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan 2022 Selasa, 11/10/2022.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Mawardi Roska) “Sekarang harus transparan terhadap apapun, dengan adanya media sosial kita bisa   berita secara transparan tinggi kita untuk membiasakan, membudayakan ketika suda biasa suda membudaya itulah karakter pejabat-pejabat publik,”

Keterbukaan Informasi publik itu merupakan sebuah karakter dari instansi publik UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public ini hukumnya wajib untuk seluruh Badan-badan publik mewajibkan menginformasikan segala dokumen-dokumen yang dimilikinya sesuai tahapan dan aturan-aturan yang berlaku, untuk itu dipemerintah kabupaten pesisir selatan dibuat lagi sesi pertama dari pemerintah kabupaten pesisir selatan tahun 2021 sampai tahun 2024 itu memperkuat kata pengelola pemerintah yang bersih efektif demokratif dan transparan.

Arif Yumardi Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar menyampaikan,”UU 14 didepenisi badan publik setiap yang punya anggaran APBD atau APBN, sumbangan masyarakat, bantun luar negeri dikategorikan sebagai badan publik. Apa saja yang dikerjakan di Nagari mulai dari pencairan keuangan, Penggunaan dana desa itu mesti ada informasi publiknya. Sekarang informasi publik diumumkan melalui media sosial seperti Fb, Tweter, instagram dan sebagainya sekarang suda digitalisasi tidak ada lagi alasan untuk tidak bisa melakukannya,”

Berdasarkan peraturan informasi No 1 tahun 2005 yang Informatif badan publik adalah menghubungkan informasi publik, menyediakan informasi publik, pelayanan informasi publik, pengelolaan informasi dan dokumentasinya.

Penilaian Informasi Badan Publik

  1. PPID
  2. Standar Operasional Prosedur (SOP)
  3. Daftar Informasi Publik (DIP)
  4. Layanan Informasi Publik
  5. Website
  6. Laporan.