Pasar Lama – 09/10/2022- Pemerintah Nagari Pasar Lama Muara Air Haji, Wali Nagari beserta Perangkat, Bamus Beserta Anggota, kepala kampung Pasar Lama, Kepala kampung Muara Air Haji dan unsur masyarakat Nagari Pasar Lama Muara Air Haji mengadakan Musyawarah Mendakak terkait dengan Data Penerima Bantuan Inflansi untuk dilakukan Verifikasi dan Validasi sesuai kriteria kelayakan sebagai penerima manfaat bantuan.
Data warga yang terdaftar sebagai calon penerima BLT APBD Tahun 2022 mayoritas pekerjaan sebagi Nelayan/Perikan dan Buruh Nelayan, sehingga warga yang dominan berasal dari kampung Muara Air Haji..
Dari Hasil Musyawarah Verifikasi dan Validasi Data Penerima Bantuan BLT APBD Kabupaten Tahun 2022, Nagari Pasar Lama Muara Air Haji yang telah ditentukan melalui kriteria tertentu, terdapat 3 orang warga yang sudah meninggal dunia dan 1 orang sudah pindah domisili, keadaan ini dituangkan dalam tabel kriteria tidak layak.
Data yang diterima oleh Nagari melalui Open SID Nagari Pasar Lama Muara Air Haji sebanyak 79 Orang diantaranya 75 Orang Layak dan 4 Orang nyatakan tidak layak.
,” tidak layak kita tidak bisa mengalihkan kepada ahli waris/orang lain, pada Musyawarah kali ini kita hanya diminta untuk Verval ( Verifikasi dan Validasi ) data saja sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan. “Ujar Wandi Gusman, selaku Op.SID nagari.