You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pasar Lama Muara Air Haji
Desa Pasar Lama Muara Air Haji

Kec. Linggo Sari Baganti, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

MUSYAWARAH RKP TAHUN 2023 DAN DU RKP TAHUN 2024

20 Oktober 2022 Dibaca 233 Kali

Pada hari Selasa, 18 Oktober 2022 Pemerintahan Nagari Pasar Lama Muara Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti sudah melaksanakan Musyawarah Penyusunan RKP Tahun 2023 dan DU RKP Tahun 2024 di Ruangan Kantor BumNag Anugerah Nagari Pasar Lama Muara Air Haji sesuai dengan  aturan Permendes Nomor 21 Tahun 2020.

Pada acara ini dihadiri oleh Camat Linggo Sari Baganti (diwakili), Babinsa Nagari, Pendamping Desa (P3MD), Bidan Desa, Perangkat Nagari, Ketua Bamus dan anggota, PKK dan Kader-Kader Nagari serta Toko Masyarakat.

Musyawarah Nagari kali ini difokuskan tentang anggaran pengunaan Dana Desa untuk tahun 2023. Peserta musyawarah banyak memberikan usulan, akan tetapi semua usulan/aspirasi tentu diputuskan bersama oleh tim RKP dan Tim Verifikasi.

Menurut Darsil selaku ketua RKP Nagari menjelaskan bahwa" semua aspirasi akan diterima akan tetapi belum bisa dijadikan prioritas untuk dianggarkan untuk tahun 2023, hal ini mengingatkan bahwa pengunaan dana desa pada Nagari sudah aturan pemerintah dan Nagari harus menjalankan aturan yang ada.

Tambahan beliau menyampaikan "Tahun 2022 Nagari Menganggarkan 40% untuk dampak Covid-19, akan tetapi tahun 2023 nanti bisa 20% Dana Desa untuk itu. Kemungkinan lebih diarahkan kepada kegiatan peningkatan ekonomi. ujarnya

Kembali tahapan penyusuan RKP Adapun proses penyusunan RKP Nagari  Menurut pasal 34 Permendes Nomor 21 Tahun 2020 alur penyusunan RKP Nagari dilakukan melalui :

1.Pembentukan tim penyusun RKP Desa

2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa

3. Pencermatan ulang RPJM Desa Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa

4. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, dan

5. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.