Pasar Lama, Kamis.14 Juli 2022- Batas Nagari adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Nagari yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
Terkait hal itu, pemerintah Nagari Pasar Lama Muara Air Haji menggelar musyawarah Nagari tentang Pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Nagari ( TPPBN) dilaksanakan di Masjid Nurul Yaqin Kampung Pasar Lama, Nagari Pasar Lama Muara Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumbar. Kamis 14/07/2022.
Musyawarah dipimpin langsung oleh Kamil Jupri selaku pendamping desa serta didampingi Camat Linggo Sari Baganti,Kapolsek,Danramil 02 Ranah Pesisir, PD/PLD, BPD, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan serta pelaku sejarah dan tua-tua kampung desa tersebut.
Atas keputusan musyawarah tersebut, terbentuknya tim tapal batas Nagari Pasar Lama Muara Air Haji. Yang mana tim tersebut mempunyai Tugas dan Fungsi membenahi dan menegaskan batas-batas Nagari sesuai data-data terdahulu.
Kesepakatan musyawarah desa memutuskan 9 orang menjadi anggota tim pembentukan penetapan batas nagari, yang mana terdiri ketua Tim Hannapi (Wali Nagari Pasar Lama Muara Air Haji), Sekreatris Darsil,S.PdI, dan menjadi anggota, Dahliman (Bamus), Sri Yunila Putri (Pendamping Desa), Helmizarwati (LPMN), Lisman, Idris, dan Syapri ( Ninik Mamak), Sarimandianto ( Pemuda), Usman.Is ( Alim Ulama) dan Yeni Suhartati ( Bundo Kanduang).
Atas terbentuknya tim tersebut, Wali Nagari Pasar Lama Muara Air Haji ( Hannapi) berharap kepada tim "semoga kedepannya batas-batas Nagari Pasar Lama Muara Air Haji dengan Nagari tetangga lebih efisien dan akurat lagi" tutur Hannapi.