You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pasar Lama Muara Air Haji
Desa Pasar Lama Muara Air Haji

Kec. Linggo Sari Baganti, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023

07 Oktober 2022 Dibaca 178 Kali

Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefenisikan

Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGS Desa meliputi: Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa: Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50 dari dana kegiatan. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD. Dalam hal terdapat arahan kebijakan Pemerintah Pusat, PrioritasPenggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. https://pendampingdesa.com/prioritas-penggunaan-dana-desa-2023