You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pasar Lama Muara Air Haji
Desa Pasar Lama Muara Air Haji

Kec. Linggo Sari Baganti, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Pelatihan Sosialisasi Informasi Publik (SID) Bagi Operator Nagari se-Kabupaten Pesisir Selatan

25 Juli 2022 Dibaca 190 Kali

 

Painan.14 Juli 2022 Operator Pemerintah Pasar Lama Muara Air Haji mengikuti Acara Sosialisasi keterbukaan Informasi Publik bagi PPID Nagari dilingkup  Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan di Hannah Hotel
Acara ini dihadiri Oleh Bapak Mawardi Roska selaku  SEKDA Pesisir Selatan, Bapak H. Arif Yumardi Sebagai Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Bapak Syafrudin, Bapak Riki Wiputra sebagai Pembahasan Tentang Aplikasi PPID atau Sinar, Ibuk Silvia Permata Sari Sebagai Moderator dan Admin Website Sinar ibuk Sri Dewigusmi Sebagai Admin Website Sinar, Bapak Hendika Putra sebagai Admin Website Sinar beserta Jajarannya dan Operator PPID Masing-masing Nagari. Segala sesuatu yang ada di nagari harus terdata dengan baik,data-data informasi pokok kependudukan,pendidikan,kesedian rumah tangga yang memakai listrik bisa dibuat konsonernya dan mendatanya dengan menggunakan KK(kartu keluarga) berguna untuk perencanaan di nagari dan daerah.

Ketua Komisi Informasi Sumatra Barat Bapak Arif Mardi Menyampaikan sekarang nagari bukan PPID pelaksana tetapi PPID utama akses informasi adalah kunci partisipasi publik membangun kepercayaan masyarakat denagn terbuka atau transparan. Defenisi badan publik menurut UUD 14 tahun 2008 defenisi badan publik itu sepanjang ada uang Negara didalamnya adalah badan publik contoh sumbangan badan publik  nagari itu terdiri dari: Pemerintahan Desanya atau pemerintahan Nagari, Badan usaha milik nagari (BUMNAG) dan Badan kerja sama antar nagari (BKAN)

Informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan disimpan dikirim   dan dikelolah oleh pemerintah nagari yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintah nagari, informasi publik yang disampaikan memiliki kriteria diantaranya informasi setiap saat, Informasi Berkala, Informasi Serta merta dan Informasi Dikecualikan.

Kategori atau kriteria informasi yang hanrus diperhatikan oleh Operator Nagari adalah informasi yang dikecualikan sesuai  pasal 17 UU 14 tahun 2008  termasuk berita acara pemeriksaan kekayaan Negara data pribadi seperti nomor HP

Informasi publik nagari berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat dengan adanya informasi publik kita dapat membangun partisipasi publik dengan adanya partisipasi publik pasti kepercayaan masyarakat pemerintahan nagari akan meningkat ...(wandi/OpSID)