You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pasar Lama Muara Air Haji
Desa Pasar Lama Muara Air Haji

Kec. Linggo Sari Baganti, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Sejarah Nagari Pasar Lama Muara Air Haji

26 Agustus 2016 Dibaca 381 Kali

Nagari Air Haji sebelum menjadi Nagari adalah sebuah Danau, Teratak, Dusun dan Koto yang kemudian berkembang menjadi sebuah nagari dengan syarat-syarat yang mencukupi, yaitu babalai dan bermusajik serta susunan pergaulan hidup yang harmonis antar masyarakat. Dalam Perkembangan sejarah ini, Nagari Air Haji mengalami peristiwa-peristiwa penting untuk kita sebagai bahan sejarah bagi masyarakat dalam memahami sejarah asal usul Nagari Air Haji. Nama Nagari Air Haji menurut cerita yang berkembang dan di yakini di tengah-tengah masyarakat menurut sejarah bermula dari tapian aia ( pingiran sungai ) di hulu Sungai Air Haji yaitu di hulu Air Lubuak Pakih, dimana salah seorang anggota masyarakat bernama Si Aji yang memiliki Rumah di pinggir sungai ( di tepi air ) dan mempunyai tempat mandi yang menarik, tempatnya yang landai serta airnya yang jernih menjadi daya tarik bagi kebanyakan orang untuk datang mandi dan berkesinampungan di tepian itu, begitu di gemarinya tepian itu masyarakat menamakannya dengan sebutan “ Aia Aji “ karena kemurahan hati si “ Aji “ masyarakat di perbolehkan untuk tinggal dan membuat rumah di tepian tersebut.Sehingga tepian tersebut menjadi ramai dan berkembang menjadi sebuah perkampungan yang mereka namakaan “Aia Aji “ seiring dengan perubahan zaman kampong tersebut berkembang menjadi sebuah nagari di dalam bahasa Indonesia di sebut Air Haji. Sistem Pemerintahan Nagari Air Haji di mulai dari tanggal 17 Agustus 1945. Pimpinan Nagari Air Haji ada yang dinamakan kepala Nagari maupun Wali Nagari, yaitu sampai 1983. Selama kurun waktu tersebut Nagari Air Haji telah dipimpin oleh 10 orang Kepala Nagari/ Wali Nagari, yaitu : Saamin St.Rj.Mudo Idris Darwis Imam Ahmad Rj. Mansyur Daud Rj.Mara Jamin St. Mantan Syamsudin Dt.Bdr. Jambak Depok Sopi Hasanuddin St. Palembang Nade Noersyam St. Iskandar Sehubungan dengan perlakuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1970 tentang Pemerintahan Desa, maka di Lingkungan Pemerintah Propinsi Sumatera Barat, Jorong atau Kampung dijadikan Pemerintah Desa. Pada tahun 1983, 23 jorong / kampung yang ada di Nagari Air Haji dijadikan Pemerintah Desa. Melihat perkembangan kemampuan desa terutama dalam mengatur rumah tangganya, maka Pemerintahan Propinsi Sumatera Barat melakukan penataan dan penggabungan desa. Selama penataan ini, 23 desa yang ada di Nagari Air Haji dijadikan 6 Desa, yaitu : Desa Pasar Air Haji ( Kepala Desa: Ansari Sali ) Meliputi 4 jorong / Kampung : Kampung Koto Merapak Kampung Koto Panai Kampong Pasar Lama Kampung Muara Air Haji Selanjutnya seiring pemberlakuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat menindaklanjuti dengan memberlakukan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 09 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari yang diikuti oleh seluruh Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Barat termasuk Kabupaten Pesisir Selatan. Tindak lanjut di Kabupaten Pesisir Selatan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari yang pelaksananya efektif pada akhir tahun 2001. Di Nagari Air Haji pelaksaan kembali ke sistem Pemerintahan Nagari berdampak terhadap 6 Desa yang ada di Air Haji kembali jadi 1 ( satu ) Pemerintahan Nagari dengan nama Nagari Air Haji ini diawali dengan pelantikan Drs. Syamrizal Syukur sebagai Pjs. Wali Nagari Air Haji. Selanjutnya melalui proses Pemelihan Langsung yang demokratis, Drs. Syamrizal Syukur terpilih sebagai Wali Nagari Air Haji Periode 2002-2007 yang dilantik oleh Bapak Darizal Basir Bupati Pesisir Selatan pada bulan Mei 2002. Dengan kembalinya sistem Pemerintahan Desa ke Sistem Pemerintahan Nagari dimulai dari tahun 2002. Pimpinan Nagari dari Kepala Desa kembali dengan Wali Nagari, yaitu sampai tahun 2011. Selama kurun waktu tersebut Nagari Air Haji telah dipimpin oleh 4 orang Wali Nagari, yaitu. Syamrizal Syukur ( 2002-2004) Zefnihan, AP MSi/Pjs Wali Nagari ( 2004- 2005 ) Amran K ( 2005-2010) Burhanuddin /Pjs Wali Nagari ( 2010-2012) Selanjutnya seiring pemberlakuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah, Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat menindaklanjuti dengan memberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 09 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari yang diikuti oleh seluruh Kabupaten / Kota di Provinsi Sumatera Barat termasuk kabupaten pesisir selatan. Tindak Lanjut di Kabupaten Pesisir Selatan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun 2001 tentang ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari yang pelaksananya efektif pada akhir 2001. Di Nagari Air Haji pelaksanaan Kembali ke sistem Pemerintahan Nagari Kampung yang ada di Nagari Air Haji mengalami penambahan, yang tadinya terdiri 23 kampung menjadi 25 kampung. Dari 25 Kampung Tersebut Kampung Pasar Lama dan Kampung Muara Air Haji di satukan menjadi 1 Nagari yakni Nagari Pasar Lama Muara Air Haji pada Tahun 2009 (dimekarkan) akan tetapi masih Air Haji menjadi Nagari Induk...